Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia (PKHAI) resmi didirikan pada 9 April 2026 di Jakarta sebagai wadah profesional bagi para konsultan hukum asuransi di Indonesia. Pendirian organisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas, meningkatkan profesionalitas, serta membangun standar etika profesi di bidang hukum asuransi. PKHAI diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung terciptanya industri perasuransian yang sehat, transparan, dan berkeadilan.