Persyaratan keanggotaan

Persyaratan Keanggotaan

Daftar Keanggotaan PKHAI dan Jadi Bagian Profesional Hukum Asuransi

Bergabunglah sebagai anggota PKHAI untuk memperluas jaringan profesional, meningkatkan kompetensi, dan berkontribusi dalam penguatan profesi konsultan hukum asuransi di Indonesia.

Manfaat Anggota PKHAI

Bergabung dengan PKHAI dan Dapatkan Beragam Manfaat Profesional

Menjadi anggota PKHAI memberi Anda akses pengembangan kompetensi, jaringan profesional, forum kolaborasi, serta dukungan organisasi untuk memperkuat kredibilitas di bidang hukum asuransi.

Pelatihan Profesional

Akses pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi di bidang hukum asuransi.

Jaringan Nasional

Perluas relasi profesional dengan praktisi dan konsultan hukum asuransi di seluruh Indonesia.

Forum Kolaborasi

Ikuti diskusi, kajian hukum, dan peluang kolaborasi bersama dengan sesama anggota PKHAI.

Kredibilitas Profesi

Perkuat reputasi dan profesionalitas melalui wadah organisasi yang kredibel dan terpercaya.

Persyaratan Umum

Calon Anggota PKHAI wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal lulusan Sarjana Hukum (S1 Hukum) dari perguruan tinggi yang diakui.
  3. Berprofesi sebagai Advokat, Konsultan Hukum, Akademisi Hukum, atau Praktisi Hukum yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang perasuransian.
  4. Memiliki minat, pengalaman, atau fokus profesional di bidang hukum asuransi dan perasuransian.
  5. Tidak sedang atau pernah menjalani sanksi etik maupun sanksi disiplin dari organisasi profesi lain.
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, serta seluruh ketentuan organisasi PKHAI.

Persyaratan Anggota Baru

Setiap calon anggota wajib melengkapi dokumen administrasi berikut:

1. Dokumen Pendaftaran

  • Formulir pendaftaran anggota PKHAI yang telah diisi lengkap dan benar.
  • Surat permohonan keanggotaan yang ditujukan kepada Pengurus PKHAI.
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi seluruh ketentuan organisasi PKHAI.

2. Dokumen Identitas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

3. Dokumen Pendidikan

  • Fotokopi ijazah S1 Hukum yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi ijazah pendidikan lanjutan (S2/S3) apabila ada.

4. Dokumen Profesi

Bagi Advokat:

  • Fotokopi Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku.
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat.

Bagi Konsultan/Praktisi:

  • Dokumen pendukung pengalaman kerja atau surat keterangan profesi.

5. Riwayat Profesional

Curriculum Vitae (CV) yang memuat:

  • Identitas lengkap.
  • Riwayat pendidikan.
  • Riwayat pekerjaan/profesi.
  • Pengalaman di bidang hukum atau asuransi.
  • Publikasi/karya ilmiah (jika ada).

6. Surat Rekomendasi

  • Minimal 2 surat rekomendasi dari anggota atau pengurus PKHAI (jika diperlukan sesuai kebijakan organisasi).

7. Pakta Integritas

Menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen untuk:

  • menjaga integritas profesi,
  • bersikap independen,
  • menjunjung etika profesi,
  • serta menjaga nama baik organisasi.

8. Media Profesional

Menyampaikan informasi media profesional yang dimiliki, seperti:

  • LinkedIn
  • Website profesional/kantor
  • Media sosial profesional lainnya (jika ada)

9. Iuran Keanggotaan

Melakukan pembayaran:

  • biaya pendaftaran anggota,
  • dan iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang ditetapkan PKHAI.
Last Updated: 9 May 2026, 13:03

Bagikan:

SK Prasyarat Keanggotaan

Formulir keanggotaan