Organisasi PKHAI atau Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia resmi didirikan di Jakarta pada 9 April 2026. Organisasi ini dibentuk oleh tiga pakar hukum asuransi Indonesia untuk memperkuat kapasitas, standar profesi, dan profesionalitas konsultan hukum asuransi di Indonesia. PKHAI hadir sebagai wadah profesional yang fokus pada pengembangan hukum perasuransian nasional.
Industri asuransi Indonesia menghadapi tantangan regulasi dan perlindungan konsumen yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut kehadiran konsultan hukum yang kompeten, adaptif, dan memiliki standar profesi yang jelas. Perkumpulan ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui kolaborasi, edukasi, dan penguatan kapasitas profesional di bidang hukum asuransi.
Tiga Pakar Hukum Asuransi Dirikan Organisasi PKHAI
Tiga tokoh hukum asuransi Indonesia mendirikan organisasi PKHAI di Jakarta pada Kamis, 9 April 2026. Ketiga tokoh tersebut memiliki pengalaman panjang dalam bidang hukum, pendidikan, serta industri perasuransian nasional.
Pendiri Perkumpulan ini terdiri dari:
- Prof. DR. Rizal Edy Halim, SE, ME selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal Universitas Indonesia serta Profesor Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
- Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb. selaku Presiden Direktur Justisia Training Center dan Tenaga Ahli Bappenas RI.
- Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP selaku Managing Partners Firma Hukum JF dan Partners.
Pendirian organisasi ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh Dr. Taufik, SH, SpN, MKn dengan Nomor 02 tertanggal 9 April 2026 di Jakarta. Langkah tersebut menjadi fondasi awal dalam memperkuat posisi konsultan hukum di sektor perasuransian nasional.
Kebutuhan terhadap profesi konsultan hukum asuransi yang lebih profesional mendorong lahirnya organisasi yang lebih terstruktur dan kredibel.
Organisasi PKHAI Menjawab Tantangan Industri Asuransi
Organisasi ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan industri asuransi yang semakin dinamis. Regulasi yang terus berkembang mendorong kebutuhan terhadap konsultan hukum yang memahami aspek hukum perasuransian secara komprehensif.
Perubahan regulasi membuat kebutuhan terhadap konsultan hukum yang kompeten semakin meningkat. Perlindungan konsumen juga membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.
Organisasi PKHAI memiliki fokus utama untuk:
- Menghimpun konsultan hukum asuransi dalam satu organisasi profesi.
- Meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota.
- Mendorong profesionalitas layanan hukum asuransi.
- Mengembangkan standar etika profesi.
- Memperkuat kepastian hukum di sektor perasuransian.
Jefry Rasyid selaku Ketua PKHAI menyampaikan bahwa organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang solid bagi para konsultan hukum asuransi di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani akta notaris pendirian Organisasi PKHAI. Ini menjadi langkah awal untuk menghimpun para konsultan hukum yang fokus pada bidang asuransi dalam satu organisasi yang solid,” ungkap Jefry Rasyid.
Jefry Rasyid juga menegaskan bahwa Perkumpulan ini akan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan industri asuransi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Peran Organisasi PKHAI dalam Penguatan Profesionalitas
Perkumpulan dibentuk untuk meningkatkan kualitas profesi konsultan hukum asuransi di Indonesia. Organisasi ini menempatkan profesionalitas dan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan aktivitas kelembagaan.
Peningkatan kompetensi anggota akan menghasilkan kualitas layanan hukum yang lebih baik. Standar profesi yang jelas juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan hukum asuransi.
Prof. Rizal Edy Halim menjelaskan bahwa perkumpulan ini akan berfokus pada penguatan kapasitas anggota dalam memberikan jasa konsultasi hukum di bidang asuransi.
“PKHAI hadir untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggotanya dalam memberikan jasa konsultasi hukum di bidang asuransi,” papar Prof. Rizal E. Halim.
Selain itu, perkumpulan ini juga memiliki tujuan untuk:
- Mendorong penegakan hukum dalam industri perasuransian.
- Menjaga kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
- Memberikan perlindungan terhadap anggota organisasi.
- Menjadi mitra strategis pemerintah dan regulator.
Kolaborasi antar profesi diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Prof. Rizal E. Halim menambahkan bahwa perkumpulan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan hukum asuransi di Indonesia.
Program Kerja Organisasi PKHAI untuk Pengembangan Kompetensi
Organisasi PKHAI telah menyiapkan berbagai program strategis untuk mendukung pengembangan organisasi dan peningkatan kapasitas anggota. Program tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem hukum asuransi yang profesional dan berkelanjutan.
Pendidikan berkelanjutan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum asuransi. Pelatihan profesi juga akan membantu anggota menghadapi perkembangan regulasi yang terus berubah.
Program kerja perkumpulan ini meliputi:
- Pelatihan hukum asuransi.
- Seminar dan diskusi hukum.
- Sertifikasi profesi.
- Pendidikan berkelanjutan.
- Kajian regulasi perasuransian.
- Kolaborasi antar praktisi hukum.
Andriansyah Tiawarman menjelaskan bahwa perkumpulan ini akan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar anggota.
“Sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar anggota, perkumpulan ini akan menyelenggarakan sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan di bidang hukum asuransi,” ungkap Andriansyah Tiawarman.
PKHAI juga telah menetapkan asas, tujuan, dan fungsi organisasi sebagai pedoman dasar dalam menjalankan kegiatan kelembagaan.
Identitas dan Nilai Organisasi PKHAI
Organisasi PKHAI memiliki identitas visual berupa logo dengan kombinasi warna merah, biru, dan oranye. Setiap elemen visual mencerminkan nilai keberanian, profesionalitas, integritas, dan inovasi.
Warna merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan. Warna biru menggambarkan profesionalitas dan kepercayaan. Warna oranye mencerminkan inovasi dan optimisme dalam pengembangan organisasi.
Logo PKHAI merepresentasikan komitmen organisasi dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
“Logo PKHAI dirancang sebagai representasi visual dari nilai, peran dan integritas profesi konsultan hukum asuransi,” pungkas Jefry Rasyid.
Identitas organisasi yang kuat akan memperkuat citra profesional perkumpulan ini di mata publik dan industri.
Struktur Pengurus Organisasi PKHAI Indonesia
Perkumpulan ini memiliki struktur pengurus yang terdiri dari para profesional dan praktisi berpengalaman di bidang hukum dan asuransi.
Susunan pengurus Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia terdiri dari:
- Ketua Pengawas: Prof. DR. Rizal E Halim, SE, ME
- Anggota Pengawas: Zulkarnaen S.Sos, QWP, QRGP
- Ketua: Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP
- Wakil Ketua: Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb.
- Sekretaris: Muhammad Farhan Alghalib, SH, M.Kn, CLA
- Bendahara: Sofyan, SH, MM, CPM, CPArb, CTA
Struktur organisasi yang jelas akan membantu perkumpulan ini menjalankan tata kelola organisasi secara profesional dan terarah.
FAQ
Apa itu Organisasi PKHAI?
PKHAI adalah Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia yang menjadi wadah profesional bagi konsultan hukum di bidang perasuransian.
Kapan PKHAI didirikan?
Perkumpulan ini didirikan pada 9 April 2026 di Jakarta melalui penandatanganan akta notaris pendirian organisasi.
Siapa pendiri PKHAI?
Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia didirikan oleh Prof. DR. Rizal Edy Halim, Andriansyah Tiawarman, dan Jefry Rasyid.
Apa tujuan utama PKHAI?
Perkumpulan ini bertujuan meningkatkan profesionalitas, kompetensi, dan standar etika konsultan hukum asuransi di Indonesia.
Apa saja program kerja PKHAI?
Perkumpulan ini menjalankan program pelatihan, seminar, sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, serta kajian hukum perasuransian.
Penutup
Pendirian Lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesi konsultan hukum asuransi di Indonesia. Organisasi ini hadir untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan standar etika profesi melalui kolaborasi serta pendidikan berkelanjutan. Kehadiran perkumpulan ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berkeadilan.
PKHAI terus berkomitmen membangun ekosistem hukum perasuransian yang kredibel dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Pembaca dapat mengunjungi artikel lainnya di website PKHAI untuk memperoleh informasi terbaru seputar hukum asuransi dan konsultasi hukum profesional. Pembaca juga dapat menghubungi layanan konsultasi via kontak WhatsApp secara langsung untuk mendapatkan pendampingan hukum yang terpercaya.